Jumat, 22 September 2023 09.59
System Admin
Penelaahan Nama Rupabumi Pulau Tingkat Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 28 Februari - 1 Maret 2023, Mataram
Penyelenggaraan nama rupabumi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 bertujuan dalam rangka melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan. Hal ini perlu dilaksanakan secara tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna serta menjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum.
Tahapan pada penyelenggaraan nama rupabumi diantaranya adalah pengumpulan nama rupabumi dan penelaahan, di mana informasi penting yang harus dimiliki oleh suatu unsur rupabumi adalah nama rupabumi, jenis unsur rupabumi, dan koordinat. Terdapat berbagai jenis unsur rupabumi, namun secara garis besar dibagi menjadi unsur rupaumi wilayah darat dan unsur rupabumi wilayah laut. Unsur rupabumi wilayah laut meliputi laut, selat, teluk, pulau, karang, gosong, dan berbagai unsur rupabumi bawah laut lainnya.
Pulau Munah, Lombok Tengah (Dokumentasi Validasi Pulau Tahun 2020 - Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai, Badan Informasi Geospasial)
Pengumpulan data nama rupabumi pulau melalui kegiatan survei lapangan validasi pulau-pulau baru di Provinsi Nusa Tenggara Barat telah dilaksanakan oleh Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai, BIG pada Tahun 2020. Pendefinisian unsur rupabumi wilayah laut dalam kegiatan penelaahan pulau sangat penting dilakukan karena menyangkut wewenang pengelolaan laut, pengaturan administrasi daerah dan kedaulatan Indonesia. Kegiatan penelaahan nama rupabumi pulau dilaksanakan berjenjang mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, kemudian dilanjutkan ke tingkat pusat hingga pada akhirnya data nama rupabumi pulau masuk ke dalam Gazeter Republik Indonesia Tahun 2023.
Pada Maret tahun 2023 telah diselenggarakan pendampingan Penelaahan Nama Rupabumi Pulau Tingkat Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui aplikasi Sistem Informasi Nama Rupabumi (SINAR) di Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat, Mataram, Lombok. Kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Pemetaan Kelautan, Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai, BIG, Fajar Triady Mugiarto, dan tim teknis Nama Rupabumi Wilayah Laut (NRWL), perwakilan pemerintah daerah khususnya Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, Sumbawa, Dompu, dan Bima, serta perwakilan pemerintah daerah Provinsi NTB.
Acara dibuka oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi NTB, Lalu Hamdi. Beliau memberikan arahan agar seluruh pemerintah kabupaten yang akan menyelenggarakan penelaahan pulau yaitu Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, Sumbawa, Dompu, dan Bima diharapkan dapat mengikuti kegiatan dengan baik. Harapannya data pulau yang ditelaah sejumlah 27 pulau di Provinsi NTB akan menambah jumlah pulau yang ada di Provinsi NTB menjadi 430 pulau. Kegiatan ini sekaligus sebagai komunikasi informasi nama rupabumi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat sehingga informasi ini dapat bermanfaat untuk pembangunan dan kemakmuran masyarakat NTB dan Indonesia secara umum.(Adisty)
BERITA TERAKHIR
Penelaahan Pulau di Kabupaten Morowali, 28 Pulau Statusnya Kini Diterima
25 Oktober
Jemput Bola, BIG Lakukan Penelaahan Pulau Di Beberapa Provinsi Di Indonesia
25 Oktober
Penambahan 27 Pulau Baru Pada Penelaahan Nama Rupabumi Pulau Tingkat Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat
22 September
Bagaimana Survei Pengumpulan Data Nama Rupabumi Pulau Dilakukan?
12 Mei
Pertemuan UNGEGN Asia South-East Division ke-10 Indonesia Serahkan Tongkat Kepemimpinan ke Brunei Darussalam
20 April