Senin, 18 April 2022 03.51
Dyah Pangastuti
Video Rapat Penegasan Pulau dapat dilihat dengan mengklik tautan ini
Pada tanggal 31 Maret 2022, Tim Teknis Nama Rupabumi Wilayah Laut dari Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai, Badan Informasi Geospasial (PPKLP-BIG) mengikuti rapat mengenai Penegasan Status Pulau yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalan Negeri Republik Indonesia. Disampaikan oleh Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah, BIG, Astrit Rimayanti, ST., M.Sc, bahwa penegasan alokasi wilayah administrasi pulau sampai pada satuan wilayah administrasi desa/kelurahan sangat penting. Belum jelasnya wilayah administrasi pada suatu pulau akan memberikan imbas pada penghitungan luas wilayah yang merupakan salah satu komponen penghitungan Dana Alokasi Umum. Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2021 menyebutkan bahwa informasi unsur rupabumi terdiri dari nama rupabumi, jenis unsur rupabumi, koordinat, arti nama, nama lain, asal bahasa, sejarah nama, dan pengucapan, sehingga wilayah administrasi bukan merupakan informasi unsur rupabumi yang tercakup pada gazeter. Disarankan untuk melakukan pembahasan mengenai wilayah administrasi lebih lanjut. Pada rapat tersebut juga Astrit menjelaskan bahwa masih terdapat beberapa pulau yang bersengketa yang masih belum memiliki garis pantai. Hal ini perlu ditindaklanjuti oleh PPKLP, BIG.
Mengenai alokasi wilayah administrasi, Direktur Toponim dan Batas Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Sugiarto, SE., M.Si menyatakan bahwa Kementerian Dalam negeri telah membuat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 dan Peaturan Menteri Dalan Negeri Nomor 58 Tahun 2021 mengenai kode data wilayah administrasi pemerintahan. Dalam Kepmendagri tersebut, terdapat 16.772 pulau yang telah terdaftar dan memiliki kode. Sementara itu, pada Gazeter Republik Indonesia Tahun 2021 terdapat 17.000 pulau yang namanya telah dibakukan. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri akan melakukan pendaftaran terhadap pulau-pulau yang namanya sudah dibakukan di Gazeter Republik Indonesia namun belum terdaftar dan belum memiliki kode pada Kepmendagri Nomor 050-145 tahun 2022 .
Dalam rapat tersebut juga disampaikan oleh tim teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan bahwa ada beberapa unsur rupabumi yang terindikasi pulau namun belum dibakukan namanya dalam Gazeter RI Tahun 2021. Menanggapi hal ini, tim teknis dari PPKLP, BIG menjelaskan bahwa pemerintah daerah, kementerian dan lembaga boleh mengumpulkan nama rupabumi wilayah laut termasuk pulau untuk diajukan dalam pembakuan nama rupabumi. Seluruh data pulau yang diajukan akan ditelaah baik dari kaidah spasial maupun dari kaidah toponim. Disampaikan juga oleh tim teknis PPKLP BIG bahwa dalam penelaahan akan dilihat kembali secara teknis apakah unsur tersebut betul pulau atau bukan, salah satunya dengan melihat data batimetri di wilayah tersebut.
Dalam penutupan rapat, Sugiarto menghimbau kepada seluruh pemerintah daerah, kementerian/lembaga untuk menggunakan data wilayah administrasi pada Kepmendagri No 050-145 tahun 2022 sebagai informasi wilayah administrasi pulau, termasuk yang ada di Gazeter Republik Indonsia. Hal ini agar Indonesia memiliki informasi pulau secara utuh yang sama dan tidak menimbulkan konflik. (Dyah)
BERITA TERAKHIR
Pulau Indonesia Bertambah Jadi 17.380, Mengapa Angkanya Berubah Setiap Tahun?
13 Desember
Penelaahan Pulau di Kabupaten Morowali, 28 Pulau Statusnya Kini Diterima
25 Oktober
Jemput Bola, BIG Lakukan Penelaahan Pulau Di Beberapa Provinsi Di Indonesia
25 Oktober
Penambahan 27 Pulau Baru Pada Penelaahan Nama Rupabumi Pulau Tingkat Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat
22 September
Bagaimana Survei Pengumpulan Data Nama Rupabumi Pulau Dilakukan?
12 Mei