Kamis, 30 Juli 2026 pukul 03.35
Yorda Prita Utama
Data rupabumi unsur pulau di Indonesia bersifat dinamis dan terus dimutakhirkan seiring dengan pembaruan data garis pantai. Karena keberadaan suatu pulau ditentukan berdasarkan garis pantainya, setiap pemutakhiran data garis pantai dapat memengaruhi jumlah pulau yang tercatat di Indonesia. Oleh karena itu, verifikasi dan pemutakhiran data pulau perlu dilakukan secara berkala agar informasi geospasial nasional tetap akurat dan sesuai dengan kondisi terkini.
Sebagai acuan nama rupabumi baku di Indonesia, Badan Informasi Geospasial (BIG) terus melakukan verifikasi dan pemutakhiran data melalui *Gazeter Republik Indonesia (GRI)*. Proses ini memastikan bahwa setiap perubahan kondisi di lapangan dapat tercermin dalam data geospasial nasional.
Pada tahun 2026, BIG melakukan pemutakhiran data pulau berdasarkan hasil pemetaan rupabumi terkini menggunakan teknologi Interferometric Synthetic Aperture Radar (IFSAR), khususnya di wilayah Sulawesi. Hasil pemutakhiran tersebut kemudian ditelaah bersama Badan Informasi Geospasial (BIG), Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan bahwa setiap perubahan telah sesuai dengan kondisi terkini sebelum menjadi bagian dari data nama rupabumi baku.
Melalui penelaahan tersebut, dilakukan verifikasi dan pemutakhiran data pulau mencakup identifikasi perubahan seperti penghapusan, reposisi titik koordinat, hingga perubahan jenis unsur.
Reposisi dilakukan apabila koordinat yang tercantum sebelumnya belum berada pada posisi yang tepat pada unsur pulau atau belum sesuai dengan data garis pantai hasil pemutakhiran. Penyesuaian ini bertujuan meningkatkan ketelitian posisi pulau dalam data geospasial nasional.
Hasil penelaahan juga dapat menunjukkan bahwa suatu unsur yang sebelumnya tercatat sebagai pulau sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai pulau. Dalam kondisi tersebut, dilakukan perubahan jenis unsur sesuai dengan hasil verifikasi.
Penghapusan nama rupabumi baku unsur pulau dapat dilakukan apabila hasil penelaahan menunjukkan bahwa:
□ pulau sudah tidak dapat diidentifikasi karena tidak lagi memiliki garis pantai; atau
□ pulau telah menyatu dengan daratan lain sehingga tidak lagi memenuhi definisi sebagai pulau.
Kegiatan Penelaahan pulau merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas dan akurasi data pulau Indonesia. Melalui kegiatan ini, perubahan jumlah pulau, posisi koordinat, maupun status suatu unsur dapat diverifikasi berdasarkan data terbaru sehingga data yang disajikan selalu mencerminkan kondisi aktual.
Data pulau yang akurat dan mutakhir menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan informasi geospasial, penyusunan peta dasar, penataan ruang, administrasi kewilayahan, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta berbagai kebijakan strategis lainnya. (MH/YP/DP)
BERITA TERAKHIR
BIG dan Pushidrosal Sepakati 39 Usulan Nama Unsur Rupabumi Bawah Laut Bersama Pemerintah Daerah
31 Juli
Mengenal "Rupa" Dasar Laut Indonesia: BIG Gelar Workshop Penamaan Unsur Bawah Laut Bersama Pakar Internasional
31 Juli
Perkuat Data Geospasial, BIG Lakukan Pemutakhiran Unsur Rupabumi Pulau di Wilayah Sulawesi
30 Juli
Pulau Indonesia Bertambah Jadi 17.380, Mengapa Angkanya Berubah Setiap Tahun?
13 Desember
Penelaahan Pulau di Kabupaten Morowali, 28 Pulau Statusnya Kini Diterima
25 Oktober